Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Narkotika Nasional (BNN) menolak berkomentar mengenai tindakan hukum setelah penyidikan terhadap terpidana narkotik Schapelle Leigh Corby dilakukan. Menurut Kepala Bagian Humas BNN Ajun Komisaris Besar Sulistiyandriatmoko, tidak etis jika lembaganya berkomentar atas remisi, pembebasan bersyarat, apalagi grasi yang diberikan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono kepada Corby.
Namun secara umum, BNN menginginkan agar pemerintah konsisten memberi hukuman terhadap para pelaku yang telah terbukti terlibat jaringan sindikat narkotika internasional.
“Mestinya harus konsisten, sesuai peran dihukumnya. Kalau memang terlibat jaringan sindikat narkotik internasional, harus dihukum seberat-beratnya,” kata Sulistyan kepada CNNIndonesia.com, Minggu (29/5).
Menurut Sulistyan, salah satu hal yang membuat para pelaku tidak jera adalah lantaran inkonsistensi seluruh aparat pemerintah dalam menjalankan perintah undang-undang. Ada kelegaan di antara para pelaku bahwa mereka mungkin akan mendapat keringanan hukuman setelah menjalani masa tahanan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kalau tidak konsisten, tidak akan ada efek jera. Akibatnya, pelaku yang lain akan melakukan hal yang sama. Jadi berani, tidak ada rasa takut. Mereka berpikir, ‘Ah nanti bisa dapat keringanan.’ Kalau dari BNN, kami inginnya konsisten,” tutur Sulistyan.
Corby ditangkap pada 8 Oktober 2004 karena kedapatan menyelundupkan 4,2 kilogram ganja di Denpasar, Bali. Pengadilan Negeri Denpasar, 27 Mei 2005, memvonis Corby 20 tahun penjara yang membuat sang Ratu Mariyuana itu histeris dan menangis.
Tak terima putusan itu, Corby lantas mengajukan banding yang akhirnya masa hukumannya diturunkan menjadi 15 tahun. Namun kasasi Mahkamah Agung menguatkan vonis PN Denpasar yang membuat Corby seharusnya mendekam 20 tahun bui.
Tetapi realisasinya tidak. Corby hanya menjalani masa tahanan selama sembilan tahun setelah beberapa kali menerima remisi hingga pada 15 Mei 2012 mendapat grasi alias pengurangan masa hukuman sebanyak lima tahun dari SBY.
Pemberian grasi oleh SBY kepada Corby menjadi kontroversi saat itu. Dalam rapat kerja Menteri Hukum dan HAM era SBY, Amir Syamsuddin, dengan Komisi III DPR, isu grasi untuk terpidana narkotik itu menjadi salah satu hal utama yang ditanyakan Dewan.