Selain itu, Suhardi juga mengatakan, persoalan Organisasi Masyarakat (Ormas) juga sebaiknya dimasukan ke dalam pasal di dalam revisi UU itu.
"Muatan ujaran kebencian, urusan luar negeri, dan masalah ormas-ormas perlu diantisipasi dalam undang-undang ini sehingga bisa dibuat tahap persiapan," kata Suhardi saat ditemui di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Badan Pemeriksa Keuanga, Jakarta, Senin (29/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harus dicari penegakan hukum proaktif yang sifatnya preventif," kata dia.
Hingga kini, Panitia Kerja Revisi UU Terorisme di Dewan Perwakilan Rakyat masih mengkaji Daftar Inventaris Masalah (DIM) dalam revisi undang-undang yang diajukan pemerintah itu. Ada sejumlah isu yang masih menjadi perdebatan.
Anggota Pansus RUU Terorisme Bobby Adhityo Rizaldi mengatakan, seluruh fraksi di Panja RUU telah berkomunikasi dengan sejumlah pihak untuk membahas DIM tersebut. Ia berharap, dalam waktu dekat seluruh fraksi telah memiliki posisi politik atas DIM tersebut.
"Sekarang sudah sampai tahap pembahasan DIM oleh Panja dengan pemerintah. Kami akan berusaha mempercepat penyelesaiannya," ujar Bobby dalam pesan singkat.
Bobby membeberkan, isu krusial yang masih dalam perdebatan, yakni soal definisi terorisme yang akan diterapkan dalam RUU tersebut. Perdebatan itu terjadi lantaran setiap negara memiliki definisi berbeda atas frasa terorisme.
Isu krusial kedua, yakni soal penembahan penahanan terhadap terduga teroris dari 7 hari menjadi 30 hari. Sejumlah fraksi menilai, penambahan masa penahanan terhada terduga teroris dikhawatirkan melanggar hak asasi manusia.
Petugas berjaga usai aksi teror di Kampung Melayu, Jakarta Timur pekan lalu. (CNN Indonesia/Bisma Septalisma) |
Lebih dari itu, isu soal keterlibatan anak di bawah umur dan tupoksi BNPT yang dinilai belum jelas dalam RUU tersebut juga menjadi hal yang masih dikaji oleh panja hingga saat ini. Jika kedua isu itu tidak dikaji secara matang dikhawatirkan akan menimbulkan masalah HAM ke depan dan mengganggu penindakan terorisme.
"Jadi bukan hanya membahas DIM, tapi sistematika perubahan-perubahan UU. Sehingga kami yakinkan UU ini bisa efektif tanpa mengurangi rasa keadilan," ujarnya.
Politikus Golkar itu mengatakan, revisi Undang-Undang tersebut diharapkan bisa diselesaikan paling lambat bulan November 2017.
"Jadi turunan dari konsekuensi perubahan pasal-pasal yang diajukan pemerintah itu berkembang, tidak sesederhana hanya menyetujui perubahan pasal menjadi ya atau tidak," ujar Bobby.
Petugas berjaga usai aksi teror di Kampung Melayu, Jakarta Timur pekan lalu. (CNN Indonesia/Bisma Septalisma)