Penulis Buku 'Jokowi Undercover' Divonis Tiga Tahun Penjara

CNN Indonesia
Senin, 29 Mei 2017 17:36 WIB
Majelis Hakim Pengadilan negeri Blora menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara terhadap Bambang Tri Mulyono, karena terbukti menyebarkan kebencian lewat buku.
Bambang Tri Mulyono Divonis Tiga Tahun Penjara. (ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho)
Jakarta, CNN Indonesia -- Bambang Tri Mulyono, penulis buku 'Jokowi Undercover: Melacak Jejak Sang Pemalsu Jatidiri' dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Blora, Jawa Tengah, Senin (29/5).

Ketua Majelis Hakim Makmurin Kusumastuti mengatakan, Bambang terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) secara berlanjut.

Bambang melanggar pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo UU nomor 8/1981.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Oleh karena itu, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama tiga tahun," kata Ketua Majelis Hakim Makmurin Kusumastuti saat membacakan vonis di PN Blora, seperti dikutip dari Antara.

Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yang meminta agar Bambang dijatuhi hukuman empat tahun.

Makmurin menguraikan, hal yang memberatkan adalah terdakwa menyerang kehormatan Presiden RI Jokowi, sosok yang seharusnya dihormati. Selain itu, Bambang juga dinilai berlaku tak sopan selama menjalani persidangan, dan juga tak merasa berasalah dan menyesal atas apa yang telah diperbuatnya.‎

"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga," papar Makmurin.

Atas vonis tersebut, Bambang menyatakan banding. Sementara, jaksa dari Kejari Blora, Hariyono, mengaku masih pikir-pikir.
Asas Keadilan

Sidang vonis Bambang Tri juga dihadiri Ifdhal Kasim, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden. Menurut Ifdhal, vonis ini sudah memenuhi asas peradilan.

"Tuduhan yang disampaikan Bambang Tri dalam buku ‘Jokowi Undercover’ tidak benar. Semua unsur perbuatan melawan hukum yang didakwakan jaksa penuntut umum pun terpenuhi,” kata Ifdhal dalam keterangan tertulisnya.

Ifdhal berharap, kasus ini menjadi pembelajaran, terutama bagaimana menyajikan informasi ke publik, terutama dalam penulisan sebuah buku, harus berdasarkan dengan data yang teruji dan riset mendalam.

Demikian pula terkait pemuatan pernyataan (status/posting) dalam media sosial seperti Facebook, Twitter, Grup Percakapan Telepon dan sebagainya.

"Ini yang lebih penting sebetulnya adalah aspek edukasinya dari pada punishment," kata mantan Ketua Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia ini.
TOPIK TERKAIT
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER