Menurutnya, sikap Rizieq yang tidak terima ditetapkan sebagai tersangka bisa menjadi preseden negatif bagi dirinya sendiri ke depan.
"Menurut Saya, kalau Habib Rizieq merasa tidak bersalah hadapi saja," ujar anggota Komisi III DPR itu di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (30/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau polisi mengatakan sudah cukup alat bukti kita harus percaya. Tapi kalau dia (Rizieq) mengatakan tidak bersalah prosesnya harus berakhir di pengadilan," ujarnya.
"Proses hukum dilawan secara politik itu salah dan tidak tepat," ujar Taufiqulhadi.
Mempertanyakan Polisi
Sementara itu, anggota Komisi III Fraksi Gerindra Muhammad Syafii mempertanyakan, sikap polisi yang belum mengetahui pihak yang menyebarkan potongan chat yang diduga melibatkan Rizieq dengan Firza Husein.
Padahal, pihak tersebut paling bertanggung jawab atas beredarnya potongan chat tersebut di media sosial.
Syafii juga menilai penetapan Rizieq sebagai tersangka berbeda dengan penetapan Basuki Tjahaja Purnama dalam kasus dugaan penodaan agama.
Kala itu, kata dia, polisi lebih awal menetapkan Buni Yani selaku pengunggah cuplikan video sebagai tersangka sebelum menetapkan Ahok sebagai tersangka.
"Menurut saya ini sesuatu yang tidak biasa seperti yang pernah dilakukan Kepolisian dalam kasus sebelumnya," ujar Syafii.
Syafii berharap, proses hukum yang dijalani Rizieq harus berjalan dengan adil. "Kalau hukum direkayasa, orang bisa bersiasatlah untuk menyelamatkan dirinya," ujarnya.