"Presiden perlu menjelaskan apa maksud dari keinginannya untuk memasukkan tentang pelibatan TNI dalam revisi UU anti terorisme," kata salah satu anggota koalisi Asep Komarudin di Kantor Imparsial, Jakarta, Selasa (30/5).
Kepala Divisi Riset dan Pengembangan Lembaga Bantuan Hukum Pers itu mengatakan, seharusnya presiden mempertimbangkan aturan hukum yang sudah ada. UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI telah mengatur pelibatan tentara dalam memberantas terorisme dengan operasi militer selain perang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peristiwa bom bunuh diri di Kampung Melayu, Jakarta Timur, mendorong RUU anti-terorisme dibahas kembali. Jokowi meminta DPR mempercepat pembahasan revisi tersebut dan meminta TNI dilibatkan dalam penanganan terorisme.
Lihat juga:Ryamizard Dukung TNI Berantas Teroris |
Pekan depan, piihaknya akan kembali melobi sejumlah fraksi agar sependapat dengan koalisi masyarakat sipil. Ia berharap fraksi yang sudah sependapat tidak berubah pikiran. Mereka juga siap mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi bila pelibatan TNI dalam penanganan terorisme disahkan lewat RUU Anti-terorisme.
"Uji materi ke MK akan menjadi pilihan terakhir. Sebagai ruang mengkritisi dan mengadvokasi jika UU ini gol," kata Al Araf.
Sementara, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon tidak keberatan dengan pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme. Namun, dia berharap TNI tidak bergerak sendiri dan harus berkoordinasi dengan lembaga lain seperti Detasemen Khusus 88 serta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
"Ya, tentu harus sinergis dalam satu koordinasi. Misalnya dengan BNPT atau yang lain," kata Fadli di Kantor DPP Partai Perindo, Jakarta.
"Harus memanfaatkan satuan-satuan yang memang mempunyai keahlian di bidang itu," lanjut Fadli.