"Kami harus siap. Itu haknya tersangka," kata Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Agus Rohmat di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (31/5).
Agus mengatakan, polisi memiliki bukti kuat untuk menjerat Rizieq dengan Undang-undang Pornografi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus mengatakan, dalam kasus Rizieq, alat bukti yang dimiliki polisi bahkan sudah lebih dari dua alat bukti.
Alat bukti perkara yang diperoleh penyidik, diantaranya telepon seluler milik tersangka Firza Husein dan Rizieq.
Apalagi, menurut Agus, Rizieq kerap mangkir dari panggilan polisi selama ini baik sebagai saksi maupun saat gelar perkara.
Rizieq ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (29/5) lalu. Dia dinilai melanggar Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, kemarin, tim kuasa Hukum Rizieq Shihab, Kapitra Ampera menilai, alat bukti yang diperoleh penyidik telah jelas diperoleh secara ilegal, sehingga tidak memenuhi ketentuan alat bukti yang sah sebagai dasar menetapkan tersangka.
Penetapan tersangka Rizieq, kata Kapitra, diduga didasari pada kehendak dan kepentingan oknum tertentu.
Kepada CNNIndonesia.com, kuasa hukum Rizieq lainnya, Sugito Atmo Pawiro mengatakan akan melakukan upaya praperadilan bagi kliennya.