Pasalnya, kata Usamah, penetapan tersangka ini tidak tepat karena Rizieq tidak melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan. Dia menyebut polisi sengaja merekayasa kasus ini untuk menjatuhkan Imam besar FPI itu.
Hal itu, kata dia, karena sebagian umat muslim percaya pada keterangan Rizieq dan pengacaranya Sugito Atmo Pawiro, termasuk Eggi Sudjana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Picu Persoalan Baru
Usamah menambahkan, pengusutan kasus Rizieq dan Firza Husein ini tidak sejalan dengan apa dikatakan Presiden Jokowi Dodo yakni untuk menciptakan kondisi yang aman dan damai.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono sebelumnya mengatakan penetapan tersangka ini sudah cukup bukti dan sesuai pasal yang ada.
Rizieq, kata dia diduga kuat terlibat dalam percakapan porno dengan Firza itu. Atas dasar itu, kata Argo, Rizieq dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Kemarin, polisi sudah menerbitkan surat penangkapan Rizieq. Karena tak kunjung pulang dari Arab, polisi kemudian menetapkan dia dalam daftar pencarian orang (DPO).