Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Agus Rohmat mengatakan, status buron juga bukan hanya diberlakukan untuk tersangka kasus pidana berat seperti. Untuk kasus pornografi yang membelit Rizieq dan Firza Husein, status buron juga bisa diberikan.
Sebelumnya Kuasa hukum Rizieq, Sugito Atmo Pawiro menyatakan keberatan dengan keluarnya status buron untuk kliennya. Sugito mengatakan, DPO biasanya diterbitkan untuk tersangka yang sengaja melarikan diri atau terjerat dalam pidana berat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kepolisian jelas-jelas ingin 'menghabisi' Habib Rizieq dengan menerbitkan DPO. Habib Rizieq dikategorikan layaknya sebagai target pencarian orang yang melakukan tindak pidana berat," kata Sugito.
Lihat juga:Rizieq Shihab Disebut Patriot, Bukan Penakut |
Rizieq ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (29/5) lalu. Dia dinilai melanggar Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Kemarin, polisi resmi mencantumkan nama Rizieq sebagai DPO setelah sehari sebelumnya mengeluarkan surat penangkapan. Mekanisme ini merupakan bagian dari upaya menerbitkan red notice ke Kepolisian Internasional (Interpol) untuk Rizieq jika ia tak kunjung pulang.