Pernyataan ini disampaikan Kompolnas menanggapi keinginan pemerintah memberikan kewenangan pemberantasan terorisme kepada TNI lewat revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan, pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme tidak boleh merusak tatanan masyarakat sipil dan aspek perlindungan hak asasi manusia (HAM).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, kedua regulasi tersebut harus menjadi bagian terpisah dari UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Ini tidak bisa ditabrak suka-suka seperti itu, karena Indonesia adalah negara hukum. Jika aturan ini diabaikan akibatnya akan berbahaya pada sistem peradilan pidana di Indonesia," katanya.
Dua Perppu
Poengky menyarankan agar pemerintah menyusun dua regulasi tentang batasan bantuan TNI dan peradilan umum lewat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) agar tidak memakan waktu lama.
"Kalau undang-undangnya belum ada, bisa sementara dengan Perppu," katanya.
Senada, Sekretaris Kompolnas Bekto Suprapto juga meminta pemerintah membuat regulasi yang mengatur pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme secara khusus lebih dahulu.
Menurutnya, poin-poin yang dihasilkan dalam revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme tidak boleh bertentangan dengan norma-norma yang telah diamanatkan dalam UUD 1945.
"Kompolnas sadar bahwa Polri tidak dapat bekerja sendiri dalam memerangi kejahatan terorisme. Polri butuh bantuan TNI, tapi harus sesuai koridor hukum. Jangan sampai pemerintah melanggar aturan yang lebih tinggi dan harus konstitusional," katanya.
Keinginan memberikan kewenangan pemberantasan terorisme kepada TNI lewat revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme datang dari Presiden Joko Widodo saat membuka sidang kabinet paripurna pada Senin (29/5).
Jokowi telah memerintahkan Menko Polhukam Wiranto segera menyelesaikan urusan revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme bersama parlemen.
Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo menyatakan, revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme diperlukan untuk mempermudah dan mempercepat penyelidikan dan penyidikan teror di Indonesia.