Jumlah tersebut belum termasuk honor yang harus dibayarkan kepada TKI setiap bulannya.
Hal ini dianggap mengkhawatirkan mengingat pemerintah Indonesia telah mengeluarkan peraturan untuk menghentikan dan pelarangan warga negara Indonesia bekerja sebagai pembantu rumah tangga di sana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Besarnya nominal yang rela dikeluarkan satu rumah tangga untuk mendapatkan TKI tersebut, kata dia, dimanfaatkan oleh agen-agen ilegal di dalam negeri mau pun di Arab Saudi sendiri. Salah satunya dengan menyelundupkan TKI bermodus ibadah Umrah.
Soes menyampaikan, TKI lebih disenangi karena memiliki kesamaan agama dengan masyarakat Arab Saudi. TKI juga dinilai memiliki kelebihan lain yang tidak dimiliki tenaga kerja dari negara Asia Tenggara pada umumnya. Oleh karena itu, mereka berani membayar mahal meski didapatkan dari agen yang ilegal.
Diketahui, melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 tahun 2015, pemerintah Indonesia menghentikan dan melarang penempatan TKI pada pengguna perseorangan atau rumah tangga di kawasan Timur Tengah.
Praktik Memberangkatkan TKI
Negara-negara yang dilarang antara lain, Arab Saudi, Aljazair, Bahrain, Irak, Kuwait, Lebanon, Libya, Maroko, Mauritania, Mesir, Oman, dan Palestina. Kemudian Qatar, Sudan, Suriah, Tunisia, Uni Emirat Arab, Yaman, serta Yordania.
Meski pelarangan telah berlaku sejak 1 Juli 2015, Sus mengakui memang banyak terjadi praktik pemberangkatan TKI secara ilegal di Indonesia hingga saat ini. Kepolisian sebelumnya juga berhasil menciduk 10 agen yang ingin memberangkatkan TKI ke Arab Saudi bermodus ibadah umrah pada selasa lalu (30/5).
Menanggapi hal itu, Soes berkata niat penyelundupan itu terjadi karena banyak warga Arab Saudi membutuhkan pembantu rumah tangga menjelang hari raya Idul Fitri.