Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Inspektur Jenderal Pudji Hartanto berkata, pemeriksaan rutin ini akan terus dilakukan hingga 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri tiba.
Bila melewati tenggat waktu pemeriksaan, kendaraan yang tak memenuhi syarat untuk jalan tidak akan mendapat izin operasi dari Kemenhub.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rata-rata (kendaraan tak memenuhi syarat) karena rem tangan tidak berfungsi, lampu sign, wiper, dan speedometer. Kami tekankan betul terutama rem, ban, speedometer itu harus layak," ujar Pudji.
Program tersebut akan melibatkan Kemenhub, Kementerian BUMN, serta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Program ini sekaligus terkait program tanggungjawab sosial perusahaan-perusahaan pelat merah.
Ia menjelaskan, Kemenhub serta pemangku kepentingan terkait akan secara menyeluruh melakukan persiapan.
Ini sesuai arahan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan yang ingin agar masyarakat mendapatkan pelayanan signifikan saat momentum mudik lebaran.
Kemenhub, kata Budi juga telah mengidentifikasi titik-titik kemacetan yang mungkin mengalami masalah dalam arus mudik dan balik nanti, seperti ruas tol, bandara, pelabuhan hingga stasiun kereta.