"Bisa, bisa diproses hukum, karena itu bukan delik aduan. Kalau polisi sendiri tahu, ya polisi akan kejar," kata Tito di rumah dinas Ketua MPR Zulkifli Hasan, Jakarta, Jumat (2/6).
Di sisi lain, Tito mengimbau agar masyarakat tidak melakukan tindakan persekusi. Dia meminta apabila ada ujaran yang mengarah penghinaan atau kebencian, hal tersebut dapat dilaporkan ke kepolisian untuk diproses hukum.
"Ada saluran hukumnya, yaitu membuat laporan tentang UU ITE (Informasi dan Teknologi Elektronik) ini, baru nanti kami proses hukum untuk diajukan kalau memang memenuhi unsur," ujar dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tito menjelaskan, pihak yang membawa orang dengan unsur pemaksaan dapat dijerat dengan pasal penculikan. "Kemudian jika memaksa orang dengan ancaman juga bisa kena pasal pengancaman," katanya.
Sebelumnya, salah satu contoh kasus persekusi dialami Dokter Fiera yang bertugas di RSUD Kota Solok, Sumatera Barat. Dia mendapatkan intimidasi gara-gara statusnya di Facebook terkait persoalan hukum pentolan FPI Rizieq Shihab atas kasus pornografi.
PMA dikerumuni warga yang diduga merupakan pendukung ormas Front Pembela Islam di Cipinang Muara, Jakarta Timur. Dari video tersebut, bocah ini sempat dipukuli, dibentak, dan diminta untuk tidak mengulangi perbuatannya yang dianggap menghina pentolan FPI Rizieq Shihab.