"Ekspektasi kami diselesaikan dalam dua kali masa sidang, kira-kira bulan Oktober," kata anggota Pansus Revisi UU Antiterorisme Bobby Adhityo Rizaldi dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (3/6).
Menurutnya, masih ada sejumlah perdebatan dalam pembahasan revisi UU Antiterorisme. Katanya, dari 115 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), Pansus sudah menyelesaikan sekitar 70. Sisanya masih dibahas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada perpres 2010-2012 mengenai BNPT, lantas ada Undang-Undang lagi di tahun 2006 tentang LPSK, dan juga ada pasal yang sebelumnya mengenai keterlibatan anak, itu terkait juga dengan UU sistem peradilan anak," ujarnya.
"Nah bagaimana peran BIN masuk ke dalam UU. Karena di UU itu tidak disebutkan intelijen siapa. Makanya bagaimana harmonisasinya. Jadi satu kata BIN belum ada makanya kami masukan," kata dia.
"Selain komprehensif, tentu harus diterima masyarakat masuk akal, rasional dan transparan," kata Bobby.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah memerintahkan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto untuk bekerjasama dengan DPR menyelesaikan revisi UU antiterorisme.
Jokowi, juga menginginkan agar TNI diberi kewenangan untuk memberantas terorisme.