Rencana kedatangan Amien disebut untuk melaporkan kasus dugaan korupsi yang melibatkan dua orang tokoh di Indonesia, sekaligus mengklarifikasi dugaan menerima uang sebesar Rp600 juta dari kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan.
Febri mengatakan, KPK terbuka menyambut Amies namun yang bersangkutan tak akan diizinkan menemui pimpinan KPK. Ia menyebut, aduan mengenai kasus dugaan korupsi bisa disampaikan ke bagian pengaduan masyarakat (Dumas).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pimpinan KPK sangat menghindari pertemuan dengan pihak yang terkait dengan perkara," tuturnya.
Transfer kepada mantan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat itu pertama kali dilakukan pada 15 Januari 2007, kemudian 13 April 2007, 1 Mei 2007, 21 Mei 2007, 13 Agustus 2007, dan 2 November 2007 dengan masing-masing transfer Rp100 juta.
Amien bukan satu-satunya tokoh Partai Amanat Nasional (PAN) yang disebut menikmati uang korupsi alkes di Kementerian Kesehatan. Mantan Ketua Umum PAN Sutrisno Bachir juga disebut menerima dana Rp250 juta pada 26 Desember 2006.
Amien menerima uang tersebut dari Nuki Syahrun selaku Ketua Sutrisno Bachir Foundation (SBF). Nuki merupakan adik ipar dari Sutrisno Bachir yang kini menjabat sebagai Ketua Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN).
PT Indofarma merupakan perusahaan yang ditunjuk langsung Siti Fadilah untuk menggarap proyek alkes di Kementerian Kesehatan guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005.
Sutrisno Bachir sudah menegaskan bahwa uang sebesar Rp600 juta yang diberikan kepada Amien Rais lewat yayasannya tak terkait dengan kasus pengadaan alkes Siti Fadilah. Uang ratusan juta yang diberikan selama enam bulan kepada Amien itu disebut berasal dari kocek pribadinya.