Hukuman pidana yang dijatuhkan hakim dipotong masa tahanan. Sehingga masa hukuman untuk kakak beradik itu hanya menyisakan sekitar dua pekan. Di luar hukuman pidana, Rizal dan Jamran juga dihukum denda Rp10 juta.
Dalam putusannya, majelis hakim menyebut keduanya terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Informasi dan Elektronik (ITE).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembacaan putusan Rizal dan Jamran dilakukan secara terpisah. Pada giliran pertama, sidang putusan dibacakan majelis hakim atas Rizal. Tak lama kemudian sidang putusan untuk Jamran pun dibacakan.
"Curahan pikiran tidak sesuai fakta yang ada," kata Hatmoho.
Ratmoho juga memerintahkan keduanya langsung ditahan dan membayar denda Rp10 juta atau diganti satu bulan kurungan.
Adapun hal yang meringankan keduanya adalah bersikap kooperatif dan sopan selama persidangan, serta tidak pernah dihukum sebelumnya.
Ketika diminta Ratmoho apakah akan melakukan upaya banding, baik jaksa dan Rizal serta Jamran mengatakan akan menggunakan waktu selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.