Rizal Kobar dan Jamran Dihukum 6 Bulan Penjara

CNN Indonesia
Senin, 05 Jun 2017 15:02 WIB
Vonis enam bulan 15 hari penjara untuk Rizal dan Jamran dipotong masa tahanan, sehingga hanya menyisakan sekitar dua pekan masa hukuman untuk mereka.
Ilustrasi pengadilan. (Pixabay/Succo)
Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman penjara enam bulan dan lima belas hari terhadap dua aktivis yang ditangkap jelang Aksi 212, Rizal Kobar dan Jamran.

Hukuman pidana yang dijatuhkan hakim dipotong masa tahanan. Sehingga masa hukuman untuk kakak beradik itu hanya menyisakan sekitar dua pekan. Di luar hukuman pidana, Rizal dan Jamran juga dihukum denda Rp10 juta.

Dalam putusannya, majelis hakim menyebut keduanya terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Informasi dan Elektronik (ITE).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana enam bulan dan lima belas hari karena terbukti secara sah melakukan pidana," kata Ketua Majelis Hakim Ratmoho di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/5).
Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang sebelumnya, Rabu (24/5), yakni hukuman satu tahun dan 10 bulan masing-masing kepada Rizal dan Jamran.

Pembacaan putusan Rizal dan Jamran dilakukan secara terpisah. Pada giliran pertama, sidang putusan dibacakan majelis hakim atas Rizal. Tak lama kemudian sidang putusan untuk Jamran pun dibacakan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim  menolak pemintaan kuasa hukum Rizal dan Jamran untuk bebas dari semua tuduhan.
Ratmoho mengatakan kedua aktivis tersebut melakukan ujaran kebencian secara berulang-ulang tanpa fakta yang jelas dan menyudutkan kelompok agama dan ras terentu.

"Curahan pikiran tidak sesuai fakta yang ada," kata Hatmoho.

Ratmoho juga memerintahkan keduanya langsung ditahan dan membayar denda Rp10 juta atau diganti satu bulan kurungan.

Adapun hal yang meringankan keduanya adalah bersikap kooperatif dan sopan selama persidangan, serta tidak pernah dihukum sebelumnya.

Ketika diminta Ratmoho apakah akan melakukan upaya banding, baik jaksa dan Rizal serta Jamran mengatakan akan menggunakan waktu selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER