Komisioner Komnas HAM, Manager Nasution menyatakan usulan pembentukan TGPF kasus Novel ini nantinya ditentukan dalam Rapat Paripurna Komnas HAM, pertengahan Juni 2017.
"TGPF atau semacamanya ini dalam UU Komnas HAM dan peraturan Komnas HAM beranggotakan Komnas HAM sendiri dan pelibatan masyarakat," kata Manager di Gedung KPK, Jakarta kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini berarti komunitas atau tokoh masyarakat yang punya track record dalam pemberantasan korupsi," ujarnya.
"Karena ini kasus besar, dan menyangkut masa depan pemberantasan korupsi bangsa," kata Manager.
Tak hanya itu, kata Manager, tim investigasi juga sudah bertemu dengan penyelidik Polda Metro Jaya yang menangani kasus Novel. Apalagi, Polda Metro sempat menangkap orang yang diduga pelaku, namun dilepaskan kembali.
"Komnas HAM akan menguatkan investigasi itu. Kami sampaikan ke Pimpinan KPK bahwa ini ujian bangsa, ujian buat KPK dan kepolisian," katanya.
Polisi Lamban Tangani Kasus Novel
Sementara itu, Komisioner Komnas HAM lainnya, Hafid Abbas menilai Polri lamban dalam menangani kasus penyerangan terhadap Novel.
Hafid membandingkan penanganan kasus lainnya yang dipegang Polri dengan kasus Novel ini. Menurut dia, Polri bisa cepat mengungkap kasus terorisme dalam hitungan hari setelah bom meledak.
"Ini ada kesan unwilling dan ketidaksungguhan. Komnas HAM menerima banya aduan. Mereka berharap ada tim secepatnya dibentuk. Kalau Presiden ambil alih maka recovery trust ini akan terbangun," kata dia.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Peduli KPK mendesak Presiden Joko Widodo membentuk tim investigasi independen untuk mengungkap pelaku kasus penyiraman air keras kepada Novel. Tim independen ini dinilai penting karena polisi belum berhasil mengungkap pelaku penyerangan tersebut.
Novel disiram air keras oleh orang tak dikenal usai salat subuh di masjid dekat rumahnya di Jakarta Utara pada 11 April silam. Siraman air keras itu menyebabkan luka parah pada kedua mata Novel. Hingga saat ini belum satupun tersangka ditetapkan oleh polisi.