"Yang pasti kami menyayangkan sikap beberapa fraksi yang kemudian hari ini berubah," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu, Febri menilai, KPK akan mempertimbangkan kembali setiap dukungan yang diberikan fraksi agar hal serupa tidak terjadi.
Lihat juga:Rapat Perdana Pansus Hak Angket KPK |
Febri menyampaikan, KPK tengah mengkaji keabsahan pembentukan hak angket yang berujung pada pansus angket terhadap KPK. Ia berkata, KPK selaku penegak hukum harus mematuhi prosedur hukum yang berlaku.
"Kami belum pada kesimpulan apakah akan menghadiri hak angket tersebut atau tidak. Karena masih membahas keabsahan hak angket tersebut," ujar Febri.
Febri menerangkan, saat ini KPK bersama dengan sejumlah ahli tengah membahas posisi KPK dalam pasal 79 UU MD3. Pasal itu dinilai multitafsir karena DPR menempatkan KPK sebagai lembaga pemerintah atau eksekutif yang bisa diperiksa dengan hak angket.
Lihat juga:Golkar Dukung PDIP Pimpin Pansus Angket KPK |
"Kalau sekarang ada dua fraksi yang tidak mengirim anggota tentu saja menjadi pertanyaan serius. Apakah pansus angket itu sah atau tidak secara hukum," ujarnya.
Penyidikan e-KTP Tetap Jalan
Febri mengatakan, terpilihnya sejumlah anggota DPR yang juga merupakan saksi kasus e-KTP tidak mempengaruhi penyidikan kasus tersebut. Ia berkata, KPK akan terus menyidik kasus tersebut meski pansus angket KPK diisi oleh para pihak yang diduga terkait.
"Pihak yang diduga terlibat kasus e-KTP tetap akan kami proses. Kasus e-KTP kami pastikan jalan terus," ujar Febri.
Lebih dari itu, ia memperingatkan, pihak-pihak tersebut tidak menghambat penyidikan kasus e-KTP dengan memanfaatkan pansus angket KPK.