Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Thamrin Kasman, dalam acara Diskusi Kebijakan Pendidikan dan Kebudayaan Bersama Media Massa di kantor Kemdikbud, Jakarta, Rabu (7/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perwakilan sekolah yang mendatangi bank, misalnya kepala sekolah atau bendahara, perlu membawa dokumen resmi yang menyatakan bahwa dirinya adalah staf di sekolah tersebut. Itu perlu dilakukan agar bank memiliki jaminan keamanan sebelum memberi dana yang sudah dicairkan.
Thamrin menyatakan, pola pencairan secara kolektif tersebut sudah berjalan di beberapa daerah dan berjalan dengan baik.
"Ini bukan cita-cita, karena dalam perjanjian kerja sama kita ada mekanisme seperti itu. Lakukanlah penjadwalan untuk pencairan kolektif," kata Thamrin.
Menurut Thamrin, pengambilan dana KIP secara kolektif ini dapat mengoptimalkan siklus pemberian bantuan dari pemerintah pusat ke siswa-siswa di seluruh Indonesia.
Berdasarkan data 2016, dari target sebanyak 17.927.409, Kemdikbud telah menyalurkan dana KIP untuk 19.221.111 siswa ke bank dan lembaga penyalur di seluruh wilayah Indonesia. Akan tetapi, dari sekian banyak jumlah yang disalurkan tersebut, siswa yang mencairkan dana KIP hanya 16.628.793 atau 87 persen dari dana yang disalurkan.
Oleh karena itu, dia lalu mendorong siswa, orang tua, dan sekolah di daerah pelosok untuk melakukan pencairan secara kolektif, agar dana yang dianggarkan Kemdikbud dapat benar-benar dirasakan manfaatnya.