Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi mengatakan, pihaknya telah menerima berkas pencabutan banding dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (6/6).
"Iya betul (dicabut), tanggal 6 Juni, dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara," kata Hasoloan saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (8/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengirimkan berkas banding dari JPU ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu (24/5). Salah satu alasan pengajuan banding adalah putusan hakim yang dianggap tak sesuai dengan tuntutan jaksa.
Lihat juga:Cabut Banding dan Kesetiaan Ahok Pada Jokowi |
Dengan dicabutnya permohonan banding ini maka mantan Gubernur DKI Jakarta itu dinilai sudah berstatus narapidana. Menurut pakar hukum Yusril Ihza Mahendra, kasusnya juga dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Kalau jaksa cabut artinya Ahok sudah jadi terpidana. Statusnya sudah terpidana. Sudah napi dia. Sekarang kan masih tahanan," kata Yusril di kantornya, Selasa (23/5).