Dari 20 orang tersebut nama Ma'ruf Amin dan Rizieq Shihab termasuk di dalamnya. Walaupun demikian, Komnas HAM tak merinci bagaimana cara pemeriksaan yang dilakukan oleh lembaga itu terhadap Rizieq.
"20 orang itu termasuk dari MUI, Ma'ruf Amin, dan Rizieq Shihab," kata Siane saat ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jumat (9/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sudah bertemu Pak Ma'ruf dan beliau mengucapkan terima kasih," katanya.
Sedangkan Rizieq, Siane enggan membeberkan bagaimana cara Komnas HAM berkomunikasi dengan pentolan Front Pembela Islam tersebut.
Sebagai catatan, Rizieq hingga kini belum kembali ke Indonesia padahal dia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan cakap porno. Yang pasti, kata Siane, Komnas HAM telah berkomunikasi dengan Rizieq dan ada mekanisme yang tak bisa dia ungkapkan di hadapan publik.
Siane mengatakan Presidium Alumni 212 merasa ada ketidakadilan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan meminta adanya penghentian kasus yang dianggap mengkriminalisasi ulama.
"Mereka merasa seolah ada ketidakadilan, di kasus ini polisi terlalu aktif tapi di kasus lain tak aktif sama sekali," katanya.
Diketahui, Presidium Alumni 212 meminta pemerintah untuk menghentikan dugaan kriminalisasi terhadap ulama dan aktivis Islam. Sejumlah kasus di antaranya adalah Rizieq Shihab dengan kasus dugaan cakap mesum dan Al Khaththath yang dituding makar.