DPR dan KPU Sepakati Lima Aturan Jelang Pilkada 2018
Jumat, 09 Jun 2017 14:37 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum dan Dewan Perwakilan Rakyat menyepakati pembaruan lima peraturan yang bakal diterapkan dalam Pemilihan Kepala Daerah 2018. Lima peraturan itu akan segera disahkan dan ditetapkan sebelum 14 Juni 2014.Komisioner KPU RI Ilham Saputra mengatakan, kelima peraturan KPU (PKPU) yang telah disepakati pasca rapat konsultasi dengan DPR adalah peraturan tentang tahapan, pemutakhiran data pemilih, pencalonan kepala daerah, kampanye, dan dana kampanye.
"Ini penting karena (prioritas) pertama memang tahapan, kemudian pemutakhiran daftar pemilih, pencalonan, kampanye, dana kampanye, sisanya sambil jalan," kata Ilham di kantornya, Jumat (9/6).
Berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, syarat umur minimal untuk cagub dan cawagub adalah 30 tahun. Sedangkan usia termuda yang diizinkan untuk menjadi cabup atau calon wali kota beserta wakilnya adalah 25 tahun.
"Selama ini kita pikir bahwa pencalonan adalah umur minimal 30 dan 25 tahun sejak (calon kepala daerah) mendaftar. Mereka (DPR) berpendapat bahwa filosofinya batasan berlaku ketika (calon) ditetapkan," tuturnya.
Mantan Komisi Independen Pemilihan Aceh itu mengatakan, KPU tak bisa menindak langsung pelanggaran kampanye di medsos. Tindakan dan sanksi hanya dapat diberikan jika pelanggaran terbukti dilakukan oleh akun medsos resmi calon kepala daerah.
"Sampai saat ini kami tidak bisa menindak langsung medsos karena tak punya kewenangan untuk itu. Karena itu bisa saja jika itu perbuatan tidak menyenangkan untuk calon silakan laporkan pada yang berwenang, kecuali fanpage calon itu ada kewenangan kita," tuturnya.
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
Komisi Yudisial Nyatakan 3 Hakim Kasus Tom Lembong Langgar Kode Etik
Nasional • 2 jam yang laluRumah Diserobot, Nenek 80 Tahun Diusir Paksa oleh Ormas di Surabaya
Nasional • 1 jam yang laluKapolda Sulsel: Tak Ada Izin Pesta Kembang Api Tahun Baru 2026
Nasional • 2 jam yang laluKetua GBN-MI: Ayu Aulia Tim Kreatif Gerakan Bela Negara, Bukan Kemhan
Nasional • 3 jam yang laluFOTO: Ziarah Tak Burujung 21 Tahun Korban Tsunami Aceh
Nasional • 40 menit yang laluLAINNYA DARI DETIKNETWORK