DPR dan KPU Sepakati Lima Aturan Jelang Pilkada 2018
Jumat, 09 Jun 2017 14:37 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum dan Dewan Perwakilan Rakyat menyepakati pembaruan lima peraturan yang bakal diterapkan dalam Pemilihan Kepala Daerah 2018. Lima peraturan itu akan segera disahkan dan ditetapkan sebelum 14 Juni 2014.Komisioner KPU RI Ilham Saputra mengatakan, kelima peraturan KPU (PKPU) yang telah disepakati pasca rapat konsultasi dengan DPR adalah peraturan tentang tahapan, pemutakhiran data pemilih, pencalonan kepala daerah, kampanye, dan dana kampanye.
"Ini penting karena (prioritas) pertama memang tahapan, kemudian pemutakhiran daftar pemilih, pencalonan, kampanye, dana kampanye, sisanya sambil jalan," kata Ilham di kantornya, Jumat (9/6).
Berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, syarat umur minimal untuk cagub dan cawagub adalah 30 tahun. Sedangkan usia termuda yang diizinkan untuk menjadi cabup atau calon wali kota beserta wakilnya adalah 25 tahun.
"Selama ini kita pikir bahwa pencalonan adalah umur minimal 30 dan 25 tahun sejak (calon kepala daerah) mendaftar. Mereka (DPR) berpendapat bahwa filosofinya batasan berlaku ketika (calon) ditetapkan," tuturnya.
Mantan Komisi Independen Pemilihan Aceh itu mengatakan, KPU tak bisa menindak langsung pelanggaran kampanye di medsos. Tindakan dan sanksi hanya dapat diberikan jika pelanggaran terbukti dilakukan oleh akun medsos resmi calon kepala daerah.
"Sampai saat ini kami tidak bisa menindak langsung medsos karena tak punya kewenangan untuk itu. Karena itu bisa saja jika itu perbuatan tidak menyenangkan untuk calon silakan laporkan pada yang berwenang, kecuali fanpage calon itu ada kewenangan kita," tuturnya.
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
Kepala BGN Buka Suara Usai Dilaporkan ICW ke KPK
Nasional • 2 jam yang laluGudang Motor Ilegal di Jaksel Beroperasi 4 Tahun, Raup Untung Rp26 M
Nasional • 5 jam yang laluDinkes DKI Temukan 4 Kasus Hantavirus di Jakarta, Minta Warga Waspada
Nasional • 2 jam yang laluGrace Natalie Terbuka Jumpa JK: Agak Lama Enggak Ketemu Beliau
Nasional • 3 jam yang laluMPR Respons Viral Jawaban Peserta Lomba Cerdas Cermat Disalahkan Juri
Nasional • 5 jam yang laluLAINNYA DARI DETIKNETWORK