Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri berharap pembahasan ambang batas minimal pencalonan presiden atau
presidential threshold dalam RUU Penyelenggaraan Pemilu,
diselesaikan lewat musyawarah sehingga tidak diputuskan lewat mekanisme voting di rapat paripurna DPR RI.
Menurut Sekretaris Jenderal Kemendagri Yuswandi Tumenggung, pembahasan ambang batas pencalonan presiden harus selesai pada 13 Juni, saat Pansus RUU Pemilu kembali menggelar rapat kerja. Dengan demikian, tidak perlu dilakukan voting di rapat paripurna.
"
Happy ending saya punya keyakinan. Kalau dikatakan pemerintah tidak punya hak politik, iya. Tapi melihat kondisi itu pemerintah bisa berikan pandangan ke fraksi ada sesuatu lebih baik. Kita harap tidak (diputuskan) di paripurna, kecuali paripurna ada forum pembahasan," tutur Yuswandi di Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (9/6).
Saat ini, terdapat polarisasi atau dua kubu besar dalam pembahasan
presidential threshold di Pansus RUU Pemilu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kubu pertama adalah partai politik yang menginginkan ambang batas pencalonan presiden ditiadakan atau di bawah 20 persen. Ada tujuh partai yang berada di kubu ini, yakni PPP, PKB, Demokrat, Gerindra, Hanura, PAN, dan PKS.
Kedua, gabungan parpol yang menginginkan ambang batas pencalonan presiden di angka 20 persen. Kubu ini, dimotori tiga partai yakni, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, NasDem, dan Golkar.
Menurut Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy, saat ini pembahasan paling kuat di rumusan RUU Pemilu tinggal terjadi di persoalan
presidential threshold.
Namun, ia yakin akan ada kesepakatan atau titik temu antara fraksi pada rapat kerja pekan depan.
"Hari selasa adalah final, tidak ada kita tunda-tunda lagi. Alhamdulillah kalau ada selama empat hari ini paket (soal isu krusial RUU Pemilu) yang bisa kita sepakati bersama, kalau tidak mau, kita voting," kata Lukman.