Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto mengatakan, upaya penyelundupan ratusan ribu benih lobster ini dilakukan pada Jumat (9/6) sekitar pukul 4.20 WIB. Dari penggagalan ini, polisi menangkap seorang pria berinsial AM (37).
"Pelaku memasukkan ratusan ribu benih lobster ke dalam delapan koper. Penggagalan ini hasil kerja sama kami dengan Bea Cukai, Aviation Security (Avsec), dan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Jakarta I Kementerian Kelautan dan Perikanan," kata Ari dalam keterangan tertulis, Minggu (11/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ari menuturkan, upaya penyelundupan ratusan ribu benih lobster ini berpotensi merugikan negara hingga Rp31,313 miliar.
Ari menyampaikan, pihaknya telah melepasliarkan sebagian besar benih lobster tersebut di Pantai Carita, Pandeglang, Banten. Penyidik hanya butuh 256 ekor untuk keperluan barang bukti.
Dia pun mengatakan, penyidik akan mengembangkan kasus ini dengan melihat closed-circuit television (CCTV) di Bandara Soekarno Hatta.