Eko dianggap terbukti menerima suap dari Direktur PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Fahmi Darmawansyah sebesar Rp2 miliar terkait proyek pengadaan alat pemantauan satelit di Bakamla.
"Menuntut agar majelis hakim memutuskan terdakwa Eko Susilo Hadi terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa Kresno Anto Wibowo saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa menyebut, alasan Eko yang telah mengembalikan uang suap pada KPK menjadi salah satu pertimbangan untuk meringankan tuntutan. Selain itu, Eko juga dianggap kooperatif selama proses persidangan.
Eko didakwa menerima suap dari Fahmi dan dua anak buahnya terkait proyek pengadaan alat pemantauan satelit di Bakamla. Ia disebut menerima uang US$88.500, €10 ribu, Sin$309.500, dan Rp120 juta.
Saat pemeriksaan sebagai terdakwa, Eko mengakui adanya arahan dari Kepala Bakamla terkait pembagian fee 7,5 persen dalam proyek pengadaan alat pemantauan satelit.
Fee tersebut tak langsung diberikan sekaligus, namun diberikan 2 persen terlebih dulu. Arie memintanya membagi jatah 2 persen tersebut untuk Direktur Data dan Informasi Bakamla Laksamana Pertama Bambang Udoyo dan Kabiro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan masing-masing 1 persen atau sebesar Rp1 miliar.