CNNIndonesia.com setidaknya menerima dua foto jaksa yang tengah memamerkan tagar #OTTRECEHAN. Foto pertama, seorang jaksa golongan III b bernama Lilis L meminta kinerja lembaganya tidak dihancurkan operasi tangkap tangan dengan nominal barang bukti sedikit atau recehan.
"Kami terus bekerja walau anggaran terbatas, kami tetap semangat walau tanpa pencitraan, kinerja kami jangan kamu hancurkan dengan #OTTRECEHAN #BRAVOKEJAKSAANRI #TERUSBEKERJA #TETAPSEMANGAT," tulisnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi itu, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyatakan tagar #OTTRECEHAN bukan bentuk sindiran kepada KPK. Sebaliknya, tagar itu mengekspresikan sejumlah jaksa terhadap perilaku rekan-rekannya yang melakukan korupsi.
Lebih dari itu, dia mengaku menyerahkan seluruh proses hukum terkait Parlin terhadap KPK. Menurutnya, pemberantasan korupsi harus dilakukan secara adil, tanpa memandang nominal hasil korupsi.
"Sedikit apa pun penyimpangan itu harus dilakukan penindakan. Sekarang sudah kami serahkan ke KPK, silakan saja KPK untuk mengembangkan. Kami tidak akan menghalangi, menutupi, dan membela," katanya.
Keduanya diduga terlibat kasus dugaan suap terkait dengan pengumpulan bukti dan keterangan dalam sejumlah proyek di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu, Jumat pekan lalu.
Parlin diduga telah menerima uang Rp10 juta dari Amin dan Murni. KPK juga menduga sudah ada pemberian sebelumnya kepada Parlin sebesar Rp150 juta.
Pemberian uang tersebut terkait dengan pengumpulan bukti dan keterangan dalam sejumlah proyek yang ada di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu.