Indriyanto merupakan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK pada 2015 lalu. Dia juga adalah ahli hukum pidana. Indriyanto malang melintang di dunia hukum Indonesia, dan pernah menjadi kuasa hukum keluarga Cendana.
"Salah satu ahli yang kita ajak diskusi dan kita undang juga minggu ini adalah Prof Indriyanto Seno Aji," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (12/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Febri memastikan, kajian pihaknya soal keabsahan Pansus Angket KPK yang digulirkan anggota dewan itu akan segera dirampungkan. Pasalnya, KPK memiliki kepentingan terhadap rencana wakil rakyat yang sudah mulai berjalan itu.
Lihat juga:Masinton: Agus Rahardjo 'Lebay' |
Lebih lanjut, Febri enggan mengomentari pernyataan anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu, yang menyebut Ketua KPK Agus Rahardjo terlalu berlebihan atau 'lebay' lantaran berharap Presiden Joko Widodo mengambil sikap atas Pansus Angket KPK di DPR.
Menurut Febri, KPK saat ini fokus menjalankan kewenangannya sesuai Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang KPK dan Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Terkait dengan banyak pernyataan-pernyataan yang lain, bagi KPK kita fokus pada kewenangan KPK dan apa yang akan kita lakukan ke depan sepanjang sesuai UU yang berlaku," ujarnya.
Lihat juga:Fahri Hamzah dan Fadli Zon Dilaporkan ke MKD |
"Bahkan kalau DPR mengundang RDP di Komisi III kita akan datang dan kita sampaikan apa yang diminta dan masuk-masukkan yang ingin diberikan," kata Febri.