Hal ini diungkapkan Patrialis saat menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan suap terkait uji materi UU Ternak di MK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/6).
"Persoalan OTT ini saya persoalkan di depan penyidik. Saya bilang saya masih tidak ikhlas dan tidak rela. Ini cara yang baik menghancurkan karakter saya di depan publik," ujar Patrialis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia sempat menanyakan surat tugas pada petugas tersebut, namun Patrialis diminta tak banyak mendebat. Jika tidak, ia diancam akan dipermalukan di depan umum.
Bahkan, lanjut Patrialis, saat ditangkap tak ada satu pun barang bukti yang ditemukan oleh KPK. Ia lantas menjalani pemeriksaan di gedung KPK hingga pukul 03.00 WIB dini hari.
"Saya lemas. Setelah 1x24 jam baru diserahkan oleh penyidik," katanya.
Patrialis juga menyayangkan sejumlah pemberitaan yang menyebut dirinya ditangkap di hotel 'esek-esek'. Padahal saat ditangkap ia baru selesai makan bersama ibu, anak, cucu, dan ponakannya.
"Besoknya saat konferensi pers disebutkan bahwa saya tertangkap tangan bersama seorang wanita dengan barang bukti. Itu tidak fair yang mulia. Sampai detik ini KPK juga tidak mampu menunjukkan barang bukti mana," terangnya.
Dalam persidangan hari ini, Patrialis didakwa menerima suap dari pengusaha impor daging sapi, Basuki Hariman dan anak buahnya, Ng Fenny. Suap diduga untuk memengaruhi putusan perkara nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.