Edwin diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Syafrudin A Tumenggung.
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik memeriksa Edwin untuk mendalami proses penerbitan Master of Settlement Agreement And Acquisition Agreement (MSAA) terkait perjanjian Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) yang berujung pada SKL.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai menjalani pemeriksaan, Edwin menolak berkomentar. Kepala BPPN sebelum Syafrudin ini langsung berjalan menjauhi awak media.
Dalam pertimbangannya, Inpres itu berdasar pada Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2002 tentang rekomendasi yang berkaitan dengan perjanjian PKPS yang berbentuk MSAA, Master Of Refinancing And Note Issuance Agreement (MRNIA), dan Perjanjian PKPS serta Pengakuan Utang.
Megawati, dalam Inpres itu memerintahkan tujuh pejabat terkait untuk mengambil langkah yang diperlukan bagi PKPS dalam kasus BLBI. Tujuh pejabat itu, yakni Menko Perekonomian, Menteri Kehakiman dan HAM, para menteri anggota Komite Kebijakan Sektor Keuangan, Menteri Negara BUMN, Jaksa Agung, Kapolri, dan Ketua BPPN.
Telusuri Aset Sjamsul Nursalim
Selain Edwin, KPK juga memeriksa Direktur Utama PT Datindo Entrycom Ester Agung.
Febri mengatakan, pemeriksaan Ester dianggap penting untuk mendalami aset-aset Sjamsul Nursalim yang tercatat dalam saham di Biro Administrasi Efek (BAE) PT Datindo.
Sjamsul merupakan pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang memperoleh SKL dari BPPN pada April 2004.
Febri menegaskan, penyidik saat ini mulai menelusuri aset-aset yang diduga terkait Sjamsul, termasuk di PT Gajah Tunggal Tbk.
"Penyidik sudah mulai masuk lebih jauh menelusuri aset-aset yang diduga terkait Sjamsul. Salah satunya kami lihat dari aspek pencatatan saham di BAE PT Datindo," katanya.
KPK tengah mengusut penerbitan SKL kepada taipan Sjamsul Nursalim, pemilik BDNI, salah satu bank yang menerima kucuran BLBI. SKL tersebut diterbitkan oleh Syafrudin, selaku Ketua BPPN periode 2002-2004.
Menurut KPK, kewajiban Sjamsul Nursalim yang mesti diserahkan ke BPPN sebesar Rp4,8 triliun. Namun Sjamsul Nursalim baru membayarnya, lewat penyerahan Dipasena yang nilainya hanya Rp1,1 triliun. Dengan demikian, Sjamsul Nursalim masih memiliki kewajiban Rp3,7 triliun.