Direktur Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Hamid Muhammad mengatakan hanya sekolah yang dinilai mampu yang diminta menerapkan sistem tersebut.
"Kalau sekolah kesiapan sumber daya seperti transportasi, keamanan, sarana dan prasarana masih kurang, tidak akan kami paksakan. Tidak akan dilakukan sampai sekolah tersebut bisa," kata Hamid saat diskusi di Kemendikbud, Jakarta Pusat, Rabu (14/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kesiapan itu dinilai kepala dinas pendidikan provinsi atau kabupaten dan kota. Mereka menilai mana saja yang sudah siap melaksanakan tahun 2017 ini. Ini tidak berlaku langsung semua pukul rata di sekolah tanpa perhatilan kesiapan," kata Hamid.
Sekolah akan menjalin kerja sama dengan lembaga di luar sekolah untuk menunjang peningkatan penyajian kelima aspek tersebut. Lembaga di kuar sekolah yang dimaksud misalnya masjid, gereja, pura, sanggar kesenian, hingga pusat olahraga.
Dari sisi guru, hari sekolah dan durasi jam belajar digunakan untuk melaksanakan beban kerja guru. Penerapan sistem ini akan sesuai dengan perintah Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang tentang Perubahan PP no 74 tahun 2008 tentang Guru yang mengharuskan guru mengajar 40 jam.
"Penyelenggaraan (beban kerja 40 jam) ada yang tunggal, ada yang dari pagi sampai sore dengan segala macam variasi. Fokusnya pada pembinaan karakter, jangan anggap 8 jam mengajar konvensional dalam kelas. Intrakurikuler sampai jam 12 atau 1 di kelas dan sisanya bisa kokurikuler dan ekstrakuliler," kata Hamid.
"Kalau tidak bisa lima hari kembali dulu ke enam hari, walau jam kerjan harus dipenuhi. Katakanlah siswa selesai jam 12 masih ada durasi satu setengah jam, gunakan waktu itu untuk koreksi nilai dan siapkan pelajaran buat besok sampai terpenuhi 40 jam itu," kata Hamid.