Ketua Pansus Rancangan Undang-Undang Pemilu Lukman Edy mengatakan kajian itu juga diperlukan agar pemerintah tidak mengambil keputusan secara politik.
"Saya kira pemerintah harus melakukan kajian konstitusional sehingga ditemukan solusinya. Jangan ambil putusan ini secara politik karena kalau itu dilakukan nanti pemerintah bisa dorong krisis konstitusi," kata Lukman di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (15/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mumpung ada waktu sampai Senin maka seharusnya pemerintah lakukan pembicaraan intensif tingkat fraksi lalu ditemukan titik tengah atau kesepakatan berbagai macam opsi," katanya.
Lihat juga:JK: Presidential Threshold Tak Perlu Diubah |
"Paripurna dilakukan secepat mungkin setelah 19 Juni. Pimpinan DPR agendakan paripurna secepat mungkin. Karena 1 Agustus masuk tahapan pemilu dan paripurna RUU ini disahkan di masa sidang ini. Artinya sebelum 27 Juli, UU harus disahkan," ucap Lukman.
Seperti dikutip detikcom, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan, pemerintah tetap pada sikap atas ambang batas pencalonan presiden sebesar 20-25 persen.
Jika tidak terakomodasi dan pembahasan berujung voting, Tjahjo mengancam, pemerintah akan menarik diri dari pembahasan. Konsekuensinya adalah, Pemilu 2019 kembali menggunakan aturan lama dengan ambang batas pencalonan presiden sebesar 20-25 persen.