Menurut Wakil Presiden Jusuf Kalla, angka ambang batas itu sudah terbukti selama dua kali pemilihan presiden, tahun 2009 dan 2014.
"Indonesia dalam posisi tak perlu diubah, kan sudah dua kali pemilu berjalan dengan baik, kenapa harus diubah lagi," kata Jusuf Kalla saat ditemui di Kantor Wakil Presiden, Kamis (15/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perbedaan pandangan itu membuat pembahasan tentang angka Presidential Threshold di Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu ditunda.
Menurut JK, wajar partai-partai politik kecil menginginkan Presidential Threshold rendah atau ditiadakan. Karena mereka bisa mencalonkan presiden sendiri. Sedangkan partai besar lebih bersikap santai.
Perdebatan ambang batas pencalonan presiden, menurut JK, tidak perlu dibesar-besarkan. Sebab, masing-masing partai pasti ingin mengemukakan kepentingannya.
Namun JK mengingatkan angka ambang batas pencalonan presiden di Indonesia sudah ideal.