Atut didakwa bersama adiknya, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan di rumah sakit rujukan Dinas Kesehatan Banten dan penyusunan anggaran tahun 2012.
Dalam kasus ini Atut didakwa memperkaya dirinya Rp3,8 miliar, sedangkan Wawan mendapat bagian sebesar Rp50 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atut kerap meminta bantuan pada Wawan untuk mengatur proses penganggaran bersama Djaja. Salah satunya ketika Wawan meminta anggaran belanja langsung kepada Dinkes Banten ditambah dengan mengalihkan alokasi anggaran hibah alkes kabupaten/kota untuk kegiatan belanja modal alkes rumah sakit rujukan Banten.
Sejumlah saksi di persidangan mengakui ada kecurangan dalam proses pengadaan alkes tersebut. Kecurangan ini dilakukan sejak proses administrasi hingga dokumen penawaran dari perusahaan yang tak asli.
Atut saat ini masih menjalani hukuman tujuh tahun penjara atas kasus suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Kabupaten Lebak.
Ibu wakil gubernur Banten Andika Hazrumy itu divonis bersalah karena memberikan uang Rp1 miliar pada Akil untuk memenangkan gugatan yang diajukan pasangan Amir Hamzah dan Kasmin.