Dalam pertimbangan yang tertuang dalam surat putusan Siti Fadilah Supari hakim menyebut tidak bisa dipastikan aliran uang ke Amien Rais dan Soetrisno Bachir tersebut terkait kasus Alkes.
Majelis hakim pun menganggap aliran uang itu tak relevan dengan perkara Siti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali menyatakan, putusan untuk Siti ini juga menunjukan bahwa hakim sependapat dengan fakta yang dibeberkan pihaknya dalam surat tuntutan Siti.
Kata Ali, fakta adanya dugaan aliran uang Rp600 juta ke rekening Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) itu bisa didalami pada pengusutan perkara lain.
"Tidak dipastikan kasus alkes artinya kita tafsirkan bisa dilakukan pendalaman di luar perkara ini. Tidak relevan perkara ini," kata Ali.
Ali memastikan aliran uang ke rekening Amien, yang dikirimkan oleh Sekretaris Yayasan Sutrisno Bachir Foundation (SBF) Yurida Adlaini adalah fakta.
"Faktanya jelas, penuntut umum tidak berdasarkan asumsi tapi berdasarkan fakta persidangan dan itu sudah dipertimbangkan oleh hakim," tutur Ali.
Uang yang masuk ke rekening Amien tersebut berasal dari PT Mitra Medidua yang dikirimkan terlebih dahulu ke rekening Yayasan SBF. PT Mitra Medidua diketahui yang mengerjakan proyek alkes guna mengantisipasi kejadian luar biasa pada 2005, setelah ditunjuk PT Indofarma Tbk.
Sebelumnya, Siti divonis pidana empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan penjara. Dia juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp1,9 miliar. Namun, Siti sudah menyerahkan uang Rp1,35 miliar.