Agus menjabat sebagai KSAU saat pembelian heli itu dilakukan, sehingga diduga pensiunan jenderal itu mengetahui proses pembelian heli pabrikan Inggris-Italia tersebut.
"Nanti kalau memang diperlukan pasti kita mintain keterangan," kata Komandan Puspom TNI Mayor Jenderal Dodik Wijanarko saat jumpa pers bersama KPK di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti kalau sudah ada kita sampaikan. Kalau belum ya belum," tuturnya.
Prajurit matra Angkatan Darat itu memastikan bahwa penyidikan kasus pembelian heli yang diduga merugikan negara hingga Rp224 miliar ini tak berhenti pada empat tersangka yang sudah dijerat. Hal tersebut juga sebagai komitmen Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo memberantas korupsi.
"Rekan-rekan jangan khawatir, ini tak berhenti sampai di aini, masih sangat mungki muncul tersangka baru," tuturnya.
Empat tersangka dari militer di antaranya, Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama Fachri Adamy, dalam kapasitas sebagai pejabat pembuat komitmen atau Kepala Staf Pengadaan TNI AU 2016-2017; Letnan Kolonel TNI AU (Adm) berinisial WW selaku Pejabat Pemegang Kas, Pembantu Letnan Dua berinsial SS selaku staf Pekas dan Kolonel FTS, selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan.
Namun, pada Februari 2016, saat PT Diratama Jaya Mandiri meneken kontrak dengan TNI AU, menailan nilai kontraknya menjadi Rp738 miliar. Puspom sendiri sudah memblokir rekening PT Diratama Jaya Mandiri sebesar Rp139 miliar.