Komisioner SubKomisi Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM Muhammad Nurkhoiron mengatakan kasus Rizieq Shihab masih ditangani oleh tim yang dipimpin oleh komisioner lainnya, yakni Natalius Pigai. Pihaknya masih menunggu kesimpulan akhir dari penyelidikan tersebut.
Walaupun demikian, Nurkhoiron mengatakan, kasus Rizieq itu bukanlah kriminalisasi terhadap ulama. “Istilah kriminalisasi itu tak boleh mewakili golongan tertentu,” kata dia. “Kriminalisasi Rizieq itu bukan kriminalisasi ulama, karena banyak ulama yang berseberangan dengan pandangan Rizieq.”
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika ditanya tentang proses penyelidikan terhadap Rizieq, Nurkhoiron menuturkan dirinya masih belum mengetahui hal tersebut karena belum disampaikan tim yang menangani kasus tersebut.
Lihat juga:Alumni 212 Lelah Gelar Aksi di Komnas HAM |
Proses Hingga ke JPU
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan, bagaimana langkah memulangkan Rizieq akan dirancang lagi setelah berkas perkaranya dinilai lengkap.
Ia membantah proses penanganan perkara Rizieq yang dinilai tidak sesuai prosdur. Menurutnya, penyidik bertekad menyelesaikan berkas hingga ke penuntut umum.
“Pokoknya kasus ini kita lanjutkan terus sampai ke penuntut umum,” katanya.
Sebelumnya polisi mengklaim punya cara lain untuk memulangkan Rizieq setelah permohonan red notice ditolak Interpol. Argo mengatakan, salah satu caranya adalah police to police. Namun ia enggan menjelaskan lebih rinci upaya ini.