Pemutusan hubungan kerja ini dilakukan per tanggal 24 Mei 2017 melalui pesan singkat atau SMS, setelah pihak perusahaan mengklaim telah melakukan evaluasi selama tiga bulan penuh tanpa pemberitahuan kepada para awak mobil tangki. Ada 350 awak yang dipecat.
Heri Sugiri (46) seorang awak mobil tangki yang juga merupakan tim perunding antara PT Garda Nusantara dengan AMT yang mengalami pemutusan kerja sepihak menyebut, pemecatan yang dilakukan oleh anak perusahaan Pertamina itu tidak manusiawi dan telah menyalahi aturan dari Kementerian Tenaga Kerja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pesan singkat itu tertulis bahwa AMT tersebut tidak layak dan tidak lulus seleksi sehingga dia diberhentikan secara permanen. Padahal, kata Heri sebelumnya tidak ada pemberitahuan perihal tes atau seleksi yang menyangkut keberlangsungan pekerjaan mereka di perusahaan itu.
Sementara itu, area manager communication PT Pertamina, Yudi Nugraha mengatakan, terkait pemecatan atau permasalahan hubungan kerja, sepenuhnya bukan wewenang dari Pertamina. Sebab kata dia, terkait urusan pekerjaan, baik pemutusan kerja secara sepihak maupun permasalahan gaji telah diurus sepenuhnya oleh beberapa cabang anak perusahaan.
"Kami tidak tahu menahu, yang jelas yang kami urusi adalah PT Pertamina menyediakan layanan maksimal pada masyarakat, tidak ada urusan terkait demo buruh ini," kata Yudi.
Sedangkan, PT Garda Utama Nasional, hingga saat ini belum juga memberi jawaban terkait pemutusan kerja seara sepihak melalui pesan singkat terhadap ratusan AMT di Plumpang.
Di Jakarta, aksi mogok terkonsentrasi di Depot Pertamina Plumpang, Jakarta Utara. Ada empat tuntutan yang diusung para sopir atau AMT dalam aksi kali ini. Aksi mogok akan melibatkan 11 depot di sejumlah daerah seperti di Plumpang, Banyuwangi, Surabaya, Padalarang, dan Makassar.