Patrialis adalah terdakwa kasus dugaan suap terkait uji materi UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Mantan Menteri Hukum dan HAM itu beralasan kondisi kesehatannya tak memungkinkan untuk menjalani masa tahanan di dalam rutan KPK.
"Mengingat alasan kesehatan, kami mengajukan permohonan sebagai tahanan kota atau tahanan rumah. Permohonan ini kami sampaikan secara tertulis kepada majelis hakim," ujar Patrialis dalam sidang kasus dugaan suap uji materi UU Ternak di MK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuasa hukum Patrialis, Soesilo Arie Wibowo mengatakan, sejak lama kliennya itu mengidap sakit jantung dan penyempitan pembuluh darah di kepala. Akibatnya, Patrialis mesti berulang kali mengajukan izin pada majelis hakim untuk berobat tiap minggu ke RSPAD Gatot Subroto.
"Mudah-mudahan saja dikabulkan," ucapnya.
Patrialis sebelumnya didakwa menerima suap US$70 ribu, Rp4,04 juta, dan menerima janji berupa uang Rp2 miliar dari pengusaha impor daging sapi, Basuki Hariman dan anak buahnya, Ng Fenny.