Atas pengakuan itu, Eko memohon agar majelis hakim dapat menjatuhkan hukuman seringan-ringannya berdasarkan fakta persidangan. Ia juga mengajukan diri sebagai justice collaborator.
"Uang yang saya terima seluruhnya sudah saya serahkan ke negara. Oleh karenanya saya mohon keringanan hukuman dari tuntutan yang dibacakan JPU," ujar Eko saat membacakan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eko mengatakan, penerimaan suap itu bermula ketika Kepala Bakamla Laksamana Madya Arie Soedewo menyampaikan ada fee 7,5 persen bagi Bakamla dalam proyek tersebut.
Eko sebelumnya dituntut lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Dalam perkara ini, Fahmi Darmawansyah sebagai pihak penyuap telah divonis 2,8 tahun penjara.
Sementara dua anak buahnya, Adami Okta dan Hardy Stefanus, divonis 1,5 tahun penjara. Suap itu diberikan Fahmi melalui Adami dan Hardy agar perusahaannya menggarap proyek pengadaan alat pemantauan satelit di Bakamla.