Pria yang akrab disapa Akom ini bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Dia bakal diperiksa sebagai saksi untuk AA (Andi Agustinus)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (20/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akom sendiri juga sudah pernah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Irman dan Sugiharto beberapa waktu lalu.
Nama Chairuman muncul dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto. Dia disebut memperkaya diri dari proyek e-KTP sebesar US$584.000 dan Rp26 miliar.
Namun, Chairuman membantah telah menerima uang panas proyek e-KTP itu saat dihadirkan sebagai saksi di sidang Irman dan Sugiharto. Meskipun, penyidik KPK menemukan catatan uang miliaran rupiah di kediamannya.
"Mereka berdua juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AA," tuturnya.
KPK terus mengebut pengusutan perkara Andi Narogong ini. Sudah banyak saksi yang diperiksa dalam melengkapi berkas perkara pengusaha yang disebut-sebut mengatur proyek senilai Rp5,9 triliun itu bersama Ketua DPR Setya Novanto.
Saat bersaksi dalam persidangan Irman dan Sugiharto beberapa waktu lalu, Andi mengaku dikenalkan dengan sejumlah pihak yang akan menggarap proyek e-KTP.
Dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, disebutkan bahwa sejak awal Andi mengatur proyek e-KTP bersama Ketua DPR Setya Novanto, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraeni, dan beberapa panitia lelang proyek e-KTP.
Dia juga diduga berperan membagikan jatah uang proyek e-KTP pada sejumlah anggota DPR, pejabat Kemdagri, dan perusahaan pemenang proyek e-KTP.