Pasal yang diajukan untuk diuji adalah pasal 79 ayat (3) yang menjelaskan bahwa hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu UU dan/atau kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Salah satu pemohon, Achmad Saifudin Firdaus mengatakan, frasa ‘pelaksanaan suatu UU dan/atau kebijakan pemerintah’ itu dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Hal ini terkait pembentukan panitia khusus (pansus) hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi yang saat ini masih bergulir di DPR.
“Jika hak angket dimaknai dapat dilakukan pada seluruh pelaksana UU, termasuk yudikatif, akan sangat berbahaya,” ujar Achmad di Gedung MK, Jakarta, Selasa (20/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara sesuai ketentuan dalam UU 30/2002, KPK adalah lembaga negara yang bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Achmad menilai, pansus hak angket itu akan memengaruhi kinerja KPK dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Sebab DPR memaknai KPK sebagai bagian dari pelaksana UU.
Lihat juga:Setjen DPR Belum Cairkan Anggaran Pansus KPK |
FKHK, lanjut Achmad, khawatir hal tersebut akan memengaruhi proses penegakan hukum selanjutnya. Menurut dia, DPR bisa saja sewaktu-waktu menggunakan alasan bahwa yang dilakukan KPK bertentangan dengan UU. Padahal, tujuannya hanya untuk mengintervensi proses penyelidikan yang dilakukan KPK.
“Pansus angket bisa saja meminta dokumen yang menyangkut penanganan kasus. Ini yang akan menyulitkan,” katanya.
Selain Achmad, permohonan ini juga diajukan oleh Sekretaris Jenderal FKHK Bayu Segara, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sahid Yudhistira Rifky, dan dosen Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Bina Marta Tri Susilo.