Hal itu merupakan buntut dari penolakan Kapolri Jenderal Tito Karnavian, maupun KPK yang tidak mau mendatangkan Miryam S. Haryani.
“Kami mempertimbangan untuk menggunakan hak budgeter DPR dimana saat ini sedang dibahas RAPBN 2018 mengenai pagu indikatif mengenai kementerian lembaga," kata Misbakhun di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (20/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini jelas klo dilihat dari asal usul dan histori pembahasan undang-undang itu bahwa polisi sendiri yang menerjemahkan dan menafsirkan sehingga lahir lah pasal itu,” ujar Misbakhun.
Menurutnya, hal itu tidak akan mempengaruhi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) keseluruhan. "Ya tidak, di-decline (tolak) aja (anggaran) polisi nol, KPK nol, selesai," katanya.
Dia menegaskan, wacana ini baru sebatas usulan pribadi dan akan dibahas di rapat pansus. Ia mengklaim telah mendapat banyak dukungan dari anggota pansus lainnya.
Meski demikian, Misbakhun menolak wacana itu merupakan sebuah bentuk ancaman. Dia berdalih bahwa hal itu hanya menjelaskan kewenangan dari parlemen.
Sebelumnya, Tito merujuk pada Pasal 204 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR DPR DPD, dan DPRD (MD3) terkait penolakan membantu pansus soal pemanggilan paksa Miryam.
Di pasal itu, kata Tito, tidak diatur secara jelas perihal hukum acara pemanggilan seseorang dalam pansus angket.
"Kalau ada permintaan teman-teman DPR untuk panggil paksa kemungkinan besar tidak kami laksanakan karena ada hukum acara yang belum jelas di dalam undang-undangnya," kata Tito di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Tito tak memungkiri, sebelumnya Polri pernah memenuhi permintaan pansus untuk menghadirkan paksa seseorang yang mangkir dari panggilan di DPR. Namun, kata Tito, upaya menghadirkan paksa seseorang sama saja dengan perintah membawa atau penangkapan.