Tito akan memerintahkan Wakapolri Komisaris Jenderal Syafruddin dan Divisi Hukum Polri untuk bertemu dengan DPR guna membahas aspek hukum dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR DPR DPD, dan DPRD (MD3).
"Kami punya proses-proses politik juga. Wakapolri dan tim hukum akan melakukan komunikasi politik untuk menjelaskan mengenai aspek hukum UU MD3," kata Tito di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta Selatan, Selasa (20/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau kami melanggar hukum, undang-undangnya jelas-jelas, mungkin (bisa diboikot). Tapi saya kira tidak sampai ke situ. Ini (anggaran) bukan untuk Tito pribadi, tapi ini untuk 420 ribu anggota polri, mereka yang bertugas untuk mengamankan rakyat," tutur jenderal polisi bintang empat itu.
Menurut Misbakhun, sikap Kapolri yang tidak mau memanggil paksa Miryam menandakan insititusi itu tidak patuh terhadap perintah UU MD3.
Sebab menurutnya, pemanggilan paksa diamanatkan pada Pasal 204 dan 205 UU MD3 dengan melibatkan Kepolisian. Pasal tersebut juga tidak diperdebatkan rinciannya oleh mantan Kapolri Jenderal Sutarman saat membahas dengan DPR kala itu.