"Butuh setahun (untuk persiapan), jadi untuk total kalau semuanya disetujui dulu," ujar Jusuf Kalla saat ditemui di Kantor Wakil Presiden, Selasa (20/6).
Menurut pria yang akrab disapa JK itu, permasalahan sistem belajar mengajar di tingkat sekolah dasar hingga sekolah menengah atas menyangkut nasib 50 juta anak sekolah. Itu artinya, persiapan yang dilakukan harus sangat matang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merujuk pada peraturan menteri yang dikeluarkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, aturan full day school sebenarnya hanya boleh diterapkan oleh sekolah-sekolah yang benar-benar sudah siap.
"Saya kira setelah masukan-masukan itu (diterima), maka Presiden akan mengeluarkan peraturan," ujarnya.
"Ini kan fleksibel, tak berarti delapan jam harus duduk di kelas. Jadi nanti dimatangkan semuanya,” imbuhnya.
Lihat juga:Pemerintah Batal Berlakukan Full Day School |
Muhadjir mengatakan, full day school bakal diterapkan sesuai dengan rencana awal, yaitu dengan Permendikbud No. 23 tahun 2017 tentang Hari Kerja sebagai pijakan hukumnya, sambil menunggu perpres rampung dibuat.
"Ya tetap jalan sambil menunggu terbitnya perpres. Jadi nanti kalau perpres terbit, permen itu dinyatakan tidak berlaku lagi," kata Muhadjir usai menggelar acara buka puasa bersama di kediamannya di Jakarta.
Perpres itu sendiri kini sedang dibuat oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Majelis Ulama Indonesia, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, dan Pengurus Pusat Muhammadiyah.
Muhadjir belum bisa memastikan apakah perpres yang sedang dibuat akan mengubah banyak poin dalam Permendikbud No. 23 tahun 2017. Akan tetapi, dia meyakini tim yang menggodok perpres menjalankan tugas sesuai dengan semestinya.
"Saya belum bisa memastikan, tetapi jalan tuh. Sekarang dikerjakan tim Kemendikbud. Jalan terus. Termasuk sosialisasi jalan terus," kata Muhadjir.
"Tergantung. Kalau memang sangat mendesak, biasanya Presiden sangat cepat," lanjut Muhadjir.
Meski full day school akan diterapkan tanpa menunggu perpres selesai dibuat, Muhadjir tetap menganggap penting perpres itu sendiri. Perpres nanti, paparnya, akan membuat pijakan hukum penerapan full day school menjadi lebih sempurna.
"Kan perpres kelanjutan dari permen. Jadi ditingkatkan status payung hukumnya jadi perpres dan nanti disempurnakan dan diperbaiki dengan memperhatikan aspirasi-aspirasi yang berkembang," ujarnya.
Diketahui, Kemendikbud mengeluarkan Permendikbud No. 23 tahun 2017 tentang Hari Kerja. Peraturan itu berisi tentang lima hari sekolah dalam seminggu dengan delapan jam waktu belajar per hari.
Dalam penerapan full day school, Kemendikbud menambah pendidikan dalam aspek religi atau keberagaman, integritas, nasionalisme, kerja keras, dan gotong royong. Aspek-aspek yang ditingkatkan tersebut merupakan implementasi dari program Pendidikan Penguatan Karakter (PPK).