Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya sudah melakukan penyegelan kantor Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti sekaligus rumahnya untuk kepentingan penyidikan. Pihaknya juga sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap itu.
Dia mengatakan ada dugaan pemberian fee dalam kasus itu kepada gubernur sebesar Rp4,7 miliar. “Diduga pemberian uang terkait dengan proyek yang dimenangkan PT SMS. Fee dijanjika Rp4,7 miliar,” kata Alexander dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (21/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Selasa, Ridwan dan istrinya Lily Madari, serta tiga orang lainnya sudah tiba di markas antirasuah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut usai digelar OTT oleh KPK. Ketiga orang lainnya adalah Bos PT RDS, Rico Dian Sari alias Rico Can; Bos PT Statika Joni Wijaya alias Joni Statika, serta Staf di Pemprov Bengkulu.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti terkait dengan dugaan korupsi proyek jalan di provinsi itu.