Komisioner Subkomisi Pemantauan Dan Penyelidikan Komnas HAM Siane Indriani menyatakan pihaknya sudah memeriksa Rizieq periode Mei-Juni lalu, tanpa merinci kapan tanggal persisnya. Dia menuturkan pihaknya sudah menerima laporan yang disampaikan tokoh FPI tersebut.
“Sudah memeriksa, tapi tak bertemu langsung,” kata Siane ketika dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Rabu (21/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, kata Siane, pihaknya tengah merampungkan laporan rekomendasi terkait dengan kasus dugaan kriminalisasi tersebut. Direncanakan, lembaga itu akan mengumumkan rekomendasi itu pada Juli nanti.
Melalui Surat Elektronik
Kata Sugito, Komnas HAM mengirimkan pertanyaan melalui surat elektronik kepada pengacara Rizieq dan diserahkan ke Rizieq.
"Lewat pengacara, kemudian Habib Rizieq menjawab pertanyaan itu. Saya lupa jumlah pertanyaannya yang jelas sudah dijawab Rizieq," kata Sugito.
Menurut Sugito, pertanyaan yang diajukan Komnas HAM seputar kasus yang dialami Rizieq dalam kasus dugaan konten pornografi.
Jawaban Rizieq, intinya menyatakan bahwa tidak ada peristiwa hukum dalam kasus dugaan pornografi itu.
"Banyak kejanggalan, dan ini adalah peristiwa politik dan bukan peristiwa hukum. Seolah-olah saja dibuat seperti peristiwa hukum," kata Sugito.
Dikatakan Sugito, banyak bukti yang dipaksakan untuk menjerat Rizieq. Bahkan, Rizieq, kata Sugito menyatakan bahwa kasus yang menjeratnya