Mendagri Tunggu Surat KPK Untuk Tunjuk Plt Gubernur Bengkulu

CNN Indonesia
Rabu, 21 Jun 2017 22:35 WIB
Plt Gubernur nantinya akan dijabat oleh Wakil Gubernur Bengkulu. Tjahjo mengatakan, penunjukan Plt harus berdasarkan surat penetapan tersangka dari KPK.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (tengah) mengatakan pihaknya belum mendapatkan surat penetapan tersangka Gubernur Bengkulu dari KPK. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Dalam Negeri menyatakan penonaktifan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dilakukan setelah pihaknya menerima surat penetapan tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sampai saat ini, kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. pihaknya belum menerima surat tersebut dari KPK. Surat itu nantinya akan dijadikan untuk menunjuk Wakil Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai Pelaksana Tugas Gubernur.

"Biro Hukum kami tadi sore sudah komunikasi dengan KPK. Kalau sudah ada suratnya segera akan kami ajukan untuk Plt. Wagub," ujar Tjahjo di Gedung MPR, Jakarta, Rabu (21/6).

Tjahjo menuturkan, penonaktifan Ridwan tidak serta merta dilakukan berdasarkan informasi yang bergulir di media massa. Pemberhentian itu harus berdasarkan surat resmi yang diterima dari KPK atau aparat penegak hukum terkait, sebagaimana pemberhentian Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berdasarkan surat dari Polri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Tjahjo mengaku kecewa dengan tertangkapnya Ridwan oleh KPK. Padahal, ia mengklaim, Presiden Joko Widodo telah mengimbau seluruh pejabat di pusat dan daerah untuk hati-hati dan tidak terlibat praktik korupsi.

Tjahjo berharap tertangkapnya Ridwan bisa menjadi peringatan keras bagi semua pejabat publik untuk tidak korupsi. Pasalnya, korupsi sangat mengganggu tata kelola pemerintahan.

"Mudah-mudahan dengan langkah KPK yang intensif ini terus menyadarkan semua pihak, termasuk saya untuk hati-hati," ujarnya.

Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti terjaring dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK Selasa (21/6) pagi. Ridwan diduga terkait kasus dugaan pemberian fee sebesar Rp4,7 miliar dalam proyek kepada gubernur.

Di hari yang sama, Ridwan dan istrinya Lily Madari, serta tiga orang lainnya dibawa ke markas KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Ketiga orang lainnya adalah Bos PT RDS, Rico Dian Sari alias Rico Can; Bos PT Statika Joni Wijaya alias Joni Statika, serta Staf di Pemprov Bengkulu.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER