Penolakan kasasi itu diketok oleh Ketua Majelis Hakim Agung Artidjo Alkotsar dan dibantu dua anggota Hakim agung Salman Luthan dan Sumardijatmo.
"Tetap 20 tahun. Jadi kalau tolak itu berlaku sebelumnya. Sebelumnya yang dimohon kasasi itu putusan PT (Pengadilan Tinggi) Jakarta," kata Suhadi dalam jumpa pers di MA, Kamis (22/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan pidana 20 tahun penjara untuk Jesicca lantaran dianggap terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.
Suhadi menyatakan, penolakan terhadap kasasi yang diajukan Jessica ini lantaran alasan permohonan dari pemohon tidak dapat dibenarkan.
"Alasannya ya singkatnya, alasan permohonan kasasi dari yang bersangkutan tidak dapat dibenarkan. Putusan yang telah diambil sudah sesuai dengan ketentuan," tuturnya.
Keputusan kasasi majelis hakim dengan demikian sekaligus meneguhkan status hukum Jessica telah berkekuatan hukum tetap. Jessica dengan demikian resmi menyandang status terpidana.
Suhadi mengatakan, dengan keluarnya putusan kasasi ini, sesuai ketentuan Pasal 270 KUHAP Jessica bakal segera dieksekusi lantaran kasusnya ini telah berkekuatan hukum tetap.
Eksekusi akan dilakukan setelah salinan putusan kasasi Jessica diserahkan kepada jaksa penuntut umum serta tim penasihat hukum.
"Sekarang ini menunggu pemberitahuan dan salinan ke jaksa penuntut umum," tuturnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan mengaku kecewa dengan putusan kasasi tersebut. Otto mengaku belum berkomunikasi dengan Jessica terkait penolakan kasasi ini karena tengah berada di luar negeri.
Setelah kasasi ditolak, Otto mengaku akan segera menyiapkan langkah untuk mengajukan peninjauan kembali (PK). Dia berharap Jessica mendapat keadilan untuk hal yang tak dilakukannya.