“(Dijerat) Undang-undang ITE, seperti yang dilaporkan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/6).
Penetapan tersangka untuk Hary Tanoe diktahui melalui penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diserahkan kepolisian ke kejaksaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, Yulianto meyakini bahwa pesan singkat yang diduga bernada ancaman itu dikirim oleh Hary. Dia pun langsung melaporkan Hary ke Siaga Bareskrim Polri atas dugaan melanggar Pasal 29 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Hary melaporkan keduanya dengan sangkaan melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, Fitnah, dan Keterangan Palsu serta Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
Hary mengakui dirinya mengirim SMS tersebut ke Yulianto namun tidak bermaksud mengancam.
Lihat juga:Hary Tanoe Laporkan Jaksa Agung ke Bareskrim |