Menurut Hary, pesan singkat tersebut ia kirim untuk menjelaskan kepada Yulianto tentang tujuannya masuk dalam dunia politik.
"SMS ini untuk menegaskan saya masuk ke politik untuk tujuan yang lebih baik. Tidak ada ancamannya," kata Hary usai memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta Pusat, Senin (12/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kata Hary, penggunaan kata oknum dalam seluruh isi rangkaian pesan singkatnya tersebut menandakan bahwa pesan tersebut tersebut bermakna jamak dan tidak menyerang satu orang
Hary menegaskan hanya sebagai komisaris dalam PT Mobile 8 itu, sehingga tidak mengetahui keuangan apalagi soal pajak.
"Kasus itu tidak ada sangkut pautnya dengan saya. Dan menurut saya itu bukan kasus. Saya katakan bukan kasus, ya karena semua ada di laporan keuangan. Saya tidak ada kaitan sama sekali," kata dia.
Namun, pesan serupa dengan tambahan sejumlah kalimat kembali menghampiri ponsel Yulianto pada 7 dan 9 Januari 2016. Kali ini, pesan tersebut dikirimkan melalui aplikasi tukar pesan, WhatsApp.
Tambahan pesan yang dikirim dari nomor ponsel yang sama itu berbunyi, "Kasihan rakyat yang miskin makin banyak, sementara negara lain berkembang dan semakin maju."
Setelah menelusuri, Yulianto meyakini bahwa pesan singkat itu dikirim oleh Hary. Dia pun langsung melaporkan Hary ke Siaga Bareskrim Polri atas dugaan melanggar Pasal 29 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Laporan Polisi (LP) Yulianto terdaftar dengan Nomor LP/100/I/2016/Bareskrim.
Menanggapi laporan itu, Hary justru melaporkan balik Jaksa Agung Muhammad Prasetyo dan Yulianto ke Bareskrim. Laporan itu dibuat karena Prasetyo dan Yulianto menyebut pesan singkat Hary kepada Yulianto adalah ancaman.
Hary melaporkan keduanya dengan sangkaan melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, Fitnah, dan Keterangan Palsu serta Pasal 27 ayat (3) UU ITE.