Hotman menilai dasar sangkaan yang dituduhkan kepada Hary tidak relevan. Dia menyebut pesan singkat yang dikirim kliennya sama sekali tidak memuat ancaman.
"Isi SMS Hary Tanoe bersifat umum dan idealis. Tidak mengancam seseorang," ujar Hotman melalui keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Jumat (23/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Hotman, pasal yang digunakan polisi untuk menjerat kliennya tersebut memuat syarat mutlak apabila "informasi elektronik" berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara khusus "kepada pribadi tertentu".
"Jadi Hary Tanoe dalam SMS tidak pernah menyebut Jaksa Julianto sebagai 'yang salah', dan tidak pernah menyebut sebagai 'yang tidak bersih'," kata Hotman.
Mabes Polri sebelumnya telah memastikan Hary Tanoe telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan SMS ancaman kepada jaksa Yulianto.
Pengusaha Hary Tanoesoedibjo. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga) |
"SPDP diterbitkan sebagai tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto di gedung Divisi Humas, Mabes Polri.
Isi pesan versi yang diterima Yulianto berbunyi, "Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan."
Mulanya, Yulianto mengabaikan pesan tersebut. Namun, pesan serupa dengan tambahan sejumlah kalimat kembali menghampiri ponsel Yulianto pada 7 dan 9 Januari 2016. Kali ini, pesan tersebut dikirimkan melalui aplikasi tukar pesan, WhatsApp.
Tambahan pesan yang dikirim dari nomor ponsel yang sama itu berbunyi, "Kasihan rakyat yang miskin makin banyak, sementara negara lain berkembang dan semakin maju."
Laporan Polisi (LP) Yulianto terdaftar dengan Nomor LP/100/I/2016/Bareskrim.
Menanggapi laporan itu, Hary justru melaporkan balik Jaksa Agung Muhammad Prasetyo dan Yulianto ke Bareskrim. Laporan itu dibuat karena Prasetyo dan Yulianto menyebut pesan singkat Hary kepada Yulianto adalah ancaman.
Hary melaporkan keduanya dengan sangkaan melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, Fitnah, dan Keterangan Palsu serta Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
Pengusaha Hary Tanoesoedibjo. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)